Tiga Tersangka Kasus Galian C di Ende Belum Ditahan, Kapolres Ende Beri Penjelasan

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,19 Februari  2026-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2023 lalu, namun tiga tersangka kasus tambang galian C di Kabupaten Ende hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Polres Ende.

Ketiganya bahkan masih beraktivitas seperti biasa di luar, dengan status wajib lapor. Sebelumnya, penyidik Polres Ende telah memasang garis polisi (police line) di sejumlah lokasi tambang ilegal dan menetapkan tiga orang dari PT Yetty Dermawan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial YD, AD, dan S yang menjabat sebagai Komisaris, Direktur, dan Direksi perusahaan tersebut.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menegaskan, proses hukum masih tetap berjalan. Saat ini, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri Ende.

“Kita berusaha untuk memenuhi P19, bukan berarti kita tidak ada upaya. Ada beberapa yang perlu kita lengkapi lagi. Yang pastinya kalau namanya tinggalan harus ada Selra, itu berupa SP3 atau P21. Selra itu harus kita penuhi sesuai dengan P19 dan petunjuk jaksa, dan P19 akan kita lakukan seoptimal dan semaksimal mungkin,” jelas Yudhi Franata, Rabu (18/2).

Menurutnya, keputusan untuk tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan berbagai pertimbangan hukum.

Namun demikian, ketiga tersangka tidak dilepaskan begitu saja dan tetap dikenakan wajib lapor.

Selain kasus galian C, Kapolres juga mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 109 laporan polisi yang masih tertunggak sejak 2024 hingga 2026.

Meski demikian, ia enggan memastikan target waktu penyelesaian seluruh kasus tersebut.

Ia menilai dinamika penanganan perkara di lapangan tidak selalu dapat diprediksi.

“Yang pastinya semaksimal mungkin. Karena kita tidak tahu, kalau kita ngomong seminggu, dua minggu, tapi ternyata tersangkanya kabur bagaimana? Kalau tersangka kasus di sini, kita proses, kita tangkap dan akan kita ajukan tahap selanjutnya,” tegasnya.

Adapun sejumlah kasus yang masih tertunggak di antaranya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus KONI, kasus galian C, serta berbagai perkara lainnya yang masih dalam proses penanganan penyidik.

Polres Ende, lanjut Kapolres, berkomitmen menuntaskan setiap perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum.