Hari Kedelapan Sidang Kasus Kematian Prada Lucky, Hadirkan Saksi Letda Inf. Luqman Hakim Oktavianto

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,11 November 2025-Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo, Selasa 11 November 2025.

Sidang yang memasuki hari kedelapan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi atas nama Letda Inf. Luqman Hakim Oktavianto.

Menurut Kapten Chk. Damai Chrisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, saksi tersebut sebelumnya sempat berhalangan hadir, namun pada sidang hari ini telah hadir untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

“Saksi ini beberapa waktu lalu tidak sempat hadir, dan hari ini hadir untuk memberikan keterangannya,” ujar Kapten Chk. Damai Chrisdianto.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota yaitu Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara itu, Oditur Militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.

Perkara yang menarik perhatian publik ini melibatkan 17 terdakwa dari unsur TNI AD yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky C.S. Namo. Para terdakwa tersebut masing-masing adalah:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
    2. Sertu Andre Mahoklory
    3. Pratu Poncianus Allan Dadi
    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
    8. Letda Made Juni Arta Dana
    9. Pratu Rofinus Sale
    10. Pratu Emanuel Joko Huki
    11. Pratu Ariyanto Asa
    12. Pratu Jamal Bantal
    13. Pratu Yohanes Viani Ili
    14. Serda Mario Paskalis Gomang
    15. Pratu Firdaus
    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari proses panjang pemeriksaan terhadap para terdakwa yang sebelumnya telah menjalani beberapa kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyampaian alat bukti.