Jaksa Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di BKPSDM Flores Timur

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,17 November 2025-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah memeriksa 9 saksi soal kasus dugaan korupsi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur tahun anggaran 2023-2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Flores Timur, Samuel L Tamba, mengonfirmasi sembilan saksi termasuk Kepala BKPSDM berinisial RKT, bendahara, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Masih berproses dan kedepan akan periksa saksi-saksi lainnya,” ujarnya, Senin (17/11/25).

Ia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus itu masih dalam proses perhitungan.

Jaksa telah menggeledah Kantor BKPSDM Flores Timur dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen, di antaranya nota-nota kosong.

Dokumen itu, ungkap Samuel, sempat disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu guna menyembunyikan peran dalam kasus tersebut.

“Penyidik mencari beberapa bukti yang sempat disembunyikan oleh pihak tertentu untuk menyembunyikan perannya dalam tindakan ini,” katanya.

Jaksa Sita Uang dan Nota Kosong

Sebelumnya, penyidik Kejari Flores Timur menggeledah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2023-2025.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan penggeledahan dilakukan hari Jumat, 14 November 2025 kemarin.

Hasilnya, jelas Samuel, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang disembunyikan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana itu. Tim penyidik menyita 1.297 barang bukti (barbuk).

Menurutnya, barang bukti meliputi nota-nota kosong dari beberapa toko hingga ada catatan hasil penyalahgunaan anggaran.

“Iya, (dalam penggeledahan) penyidik mencari beberapa bukti yang sempat disembunyikan oleh pihak tertentu untuk menyembunyikan perannya dalam tindakan ini,” katanya, Senin, 17 November 2025.

Selain dokumen, ungkap Samuel, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang ini diduga kuat hasil korupsi.

Rangkaian penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Flores Timur, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk Kepala BKPSDM Flores Timur, bendahara, dan pihak ketiga.