www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,6 Januari 2026-Kasus pemecatan Sekretaris Desa Kolbano yang hamil diluar nikah berbuntut panjang hingga hari ini. Camat Kolbano, Dominggus E Boimau, menyampaikan bahwa berdasarkan petunjuk dari Bupati TTS, Pemdes Kolbano belum melakukan pembayaran hak atau gaji yang bersangkutan.
“Informasi yang diterima dari Sekretaris desa, Oreanti R. Isu, hingga saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah desa,” tegas Dominggus.
Pasalnya berdasarkan petunjuk Bupati TTS, yang termuat dalam surat teguran tertulis yang dikeluarkan pada (11/11/2025), Pemerintah Desa Kolbano harus membatalkan SK pemberhentian, mengangkat kembali Sekretaris Desa Kolbano, kemudian membayar semua hak-haknya.
Jika tidak, maka Kepala Desa Kolbano, Debigius D. Boimau, akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala Desa Kolbano.
Adapun jika kemudian Pemerintah Desa tetap akan melakukan pemberhentian kembali, maka proses pemecatan harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Dua petunjuk dari Bapak Bupati sudah dilaksanakan, hanya pembayaran honor yang belum dilakukan. Saya sudah konfirmasi dengan Kepala Desa terkait pembayaran honor yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa masih menunggu SP2D,” jelasnya.
Camat Kolbano mengatakan untuk jumlah honor sekretaris desa yang harus dibayarkan yakni selama 15 bulan, senilai Rp 29.227.000. Meski begitu, ia mengatakan bahwa rekomendasi yang diminta oleh Pemdes Kolbano untuk SP2D hanya untuk honor lima bulan.
“Ini saya kembalikan kepada pemdes untuk dieksekusi, meskipun harusnya sesuai LHP menjadi 15 bulan. Dan sesuai dengan surat penegasan camat untuk tindak lanjuti keputusan Bupati yaitu sejak (4/12/2025) hingga (16/12/2025), sehingga per (22/12/2025) saya sudah bersurat kepada bapak Bupati untuk melaporkan tindak lanjut yang telah dijalankan oleh kades Kolbano,” tegasnya.
Selain itu, berkaitan dengan permintaan masyarakat Desa Kolbano untuk pemberhentian Sekretaris Desa, Oreanti Isu, Camat Kolbano menegaskan harus tetap sesuai prosedur dan aturan.
“Terkait dengan permintaan masyarakat untuk memberhentikan Sekdes Kolbano, seperti yang sudah saya sampaikan bahwa tidak prosedural. Tidak sesuai dengan yang dikomentari masyarakat. Petunjuk Bapak Bupati yang sudah disampaikan ini yaitu setelah menormalkan kembali kondisi yang tidak prosedural kemarin, baru silakan pemdes mau melakukan proses ulang pemberhentian, harus sesuai dengan prosedur dan aturan,” terang Dominggus.
Menurutnya Pemerintah Desa tidak boleh melakukan hal yang salah berulang kali. Selain itu, menurutnya belum ada rujukan yang jelas untuk pemberhentian Sekretaris Desa berdasarkan kondisi pribadinya ini.
“Harus melalui tahapan yang jelas, kemudian penjatuhan hukuman juga harus jelas, sehingga bapak Bupati bisa melihat kesalahan seperti apa makanya yang bersangkutan harus diberhentikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa jika merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014, serta ikutan lain dalam Perbup dan Pergup, tidak ada aturan secara jelas bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan. Jika melanggar pun, maka seyogyanya ketika perekrutan perangkat desa, Sekdes Kolbano harusnya dinyatakan gugur.
“Nah dalam pencalonankan, yang bersangkutan sudah memiliki satu anak. Itu pada masa jabatan Kepala desa sebelumnya. Sehingga jika kades yang ini mengatakan bahwa hamil dua kali saat menjabat Sekdes, itu pernyataan yang keliru. Sekdes ketika menjabat sebagai perangkat desa, sudah memiliki satu anak,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Sekretaris Desa dan juga keluarga, alasan Oreanti tidak menikah pada kehamilan pertama karena berbeda keyakinan dengan pasangan, serta tidak bersepakat mengenai tempat tinggal.
“Kalau merujuk pada perdes, menurut saya peraturan itu belum ada penetapan, masih sosialisasi. Sehingga jika berlakupun tidak mungkin berlaku surut, dan banyak masyarakat Kolbano juga harus menikah kalau pakai aturan tersebut,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kecamatan Kolbano masih menunggu arahan dari Bupati TTS mengenai tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut. Hal ini mengingat waktu yang diberikan untuk penyelesaian pembayaran honor belum ada tanda menuju tuntas.

