Kasus Pengeroyokan di Pasar Besitaek Malaka Dilaporkan ke Polisi

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,2 Januari 2026-Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur, resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, tertanggal 1 Januari 2026.

Laporan tersebut dibuat oleh Monika Hoar, warga Dusun Wanibesak A, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Ia melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 11.50 WITA, di Jalan Raya Betun–Weoe, tepatnya di wilayah Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Yulius Bere, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengungkap identitas para terlapor serta kronologi lengkap kejadian.

Saat insiden berlangsung, pelapor tidak berada di lokasi kejadian. Monika Hoar diketahui sedang berada di kebun yang berlokasi di wilayah Desa Seserai.

Ia baru mengetahui peristiwa tersebut sekitar pukul 15.00 WITA, setelah didatangi seorang saksi yang memberitahukan bahwa korban telah mengalami pemukulan hingga meninggal dunia.

Mendapatkan informasi tersebut, pelapor segera kembali ke rumah. Korban sempat dibawa ke rumah di Wanibesak sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka-luka serius yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.