www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,20 Januari 2026-Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang diduga dilakukan oleh terlapor RM cs di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16:00 wita, resmi meningkat ke tahap penyidikan.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean menyampaikan penyidik Polres Belu telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Hari ini sudah digelar untuk naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (19/1/2026) malam.
Dengan peningkatan status perkara ini, penyidik akan melanjutkan rangkaian proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, PIC Protection YKPA Belu, Imelda Kono, yang mendampingi korban menyatakan pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi korban selama proses hukum berjalan, guna memastikan pemenuhan hak-hak korban serta perlindungan dan pemulihan psikologis.

