www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,27 Juli 2025- Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga terus berupaya mendorong wajib belajar 13 tahun.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Belu, Vinsensius I. Moruk, ST menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan dengan tema Wajib Belajar 13 Tahun, investasi bangsa untuk masa depan anak.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas informasi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjamin pemenuhan hak dasar anak di bidang pendidikan.
“Keberhasilan pendidikan anak tidak hanya bergantung pada capaian akademik semata, tetapi juga pada perlindungan, pemenuhan gizi, identitas hukum, serta lingkungan yang ramah anak. Semua elemen ini harus berjalan beriringan,” tegas Sekretaris Vence Moruk.
Ia mengajak seluruh peserta untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam mengawal program wajib belajar dan perlindungan anak di Kabupaten Belu.
“Mari kita perkuat kemitraan lintas sektor, termasuk unsur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, masyarakat sipil, hingga lembaga keagamaan. Bersama kita wujudkan generasi Belu yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan siap menghadapi masa depan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan dalam sosialisasi tersebut telah dibahas lima poin strategis yakni, pertama, kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Kebijakan ini mencakup pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, sebagai komitmen daerah untuk mendukung lahirnya sumber daya manusia yang unggul, tangguh, dan berdaya saing.
Kedua, penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI) menekankan pentingnya layanan menyeluruh bagi anak usia dini, termasuk kesehatan, gizi, pengasuhan, dan perlindungan, melalui sinergi lintas sektor.
Ketiga, upaya perlindungan anak dari kekerasan menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari guru, orang tua, masyarakat, hingga lembaga terkait, guna memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Keempat, pemenuhan layanan Gizi Anak sebagai pilar utama tumbuh kembang optimal. PAUD dan sekolah menjadi garda terdepan edukasi gizi, pencegahan stunting, serta deteksi dini.
Kelima, pemenuhan dokumen kependudukan anak seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang menjadi dasar pemenuhan hak-hak anak dalam mengakses layanan publik secara inklusif.