Kasus Persetubuhan Anak di Atambua Masuk Tahap Penyidikan

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,20 Januari 2026-Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang diduga dilakukan oleh terlapor RM cs di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16:00 wita, resmi meningkat ke tahap penyidikan. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean menyampaikan penyidik Polres Belu telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus…

Selanjutnya