UMP NTT 2026 Belum Dibahas, SPSI NTT Tungu Petunjuk Kementerian

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,24 November 2025-Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tahun 2026 hingga kini belum dilakukan. Hal tersebut disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT, Stanis Tefa, yang menegaskan seluruh proses masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Stanis, Dewan Pengupahan Provinsi belum dapat memulai rapat penetapan UMP 2026 karena regulasi baru terkait mekanisme pengupahan belum diterbitkan pemerintah pusat.

“Untuk pembahasan UMP 2026, minggu ini atau minggu depan baru bisa dibahas. Itu pun kalau sudah ada petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja. Sampai sekarang, belum ada arahan, sehingga UMP-nya belum bisa kita bahas,” ujarnya  Senin, 24 November 2025.

Ia menambahkan, serikat buruh maupun Dewan Pengupahan masih berpegang pada aturan lama, yaitu PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023, sembari menunggu apakah akan ada regulasi baru untuk pengupahan tahun depan.

“Selama ketentuan baru belum turun dari pusat, kami belum bisa menyampaikan usulan angka atau data apa pun untuk UMP 2026,” katanya.

Ketika ditanya terkait komponen kebutuhan buruh yang paling memberatkan saat ini seperti harga beras, sewa rumah, transportasi, hingga pendidikan, Stanis menyampaikan semua pembahasan masih menunggu kepastian regulasi.

“Kalau ketentuan barunya sudah keluar, baru kita bisa bicara hitung-hitungan KHL atau komponen yang paling membebani buruh. Data untuk tahun 2026 juga belum tersedia selama aturan baru belum ditetapkan,” jelasnya.

Dengan demikian, serikat buruh masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum pembahasan UMP NTT 2026 dapat dimulai.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tahun 2026 belum ditetapkan secara resmi oleh gubernur.

Pengumuman resmi UMP 2026 diperkirakan akan dilakukan pada akhir November 2025, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sementara, UMP NTT 2025 yang berlaku saat ini hingga 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.328.969,69. Di tahun 2026, serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen secara nasional.

Berdasarkan UMP 2025, jika diasumsikan kenaikan diproyeksikan, maka besarannya akan berubah dari angka saat ini.

Besaran UMP 2026 akan dihitung menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (Alpha).

Untuk informasi yang akurat dan final, masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi NTT atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT pada akhir November 2025.