Warga Adukan Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Naku ke Bupati TTU

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,14 Juli 2025-Sejumlah Warga Desa Naku mengadukan dugaan penyalahgunaan dana desa dan sikap Kepala Desa Naku yang dinilai sangat otoriter serta tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Pengaduan ini disampaikan secara langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU di Lobi Kantor Bupati TTU, Senin, 14 Juli 2025.

Saat diwawancarai, Tokoh Adat di Desa Naku Gabriel Tai menilai Kepala Desa Naku diduga sewenang-wenang melakukan pergantian perangkat desa. Pasalnya, sesuai Permendagri dan Perbup Kabupaten TTU perangkat desa yang telah mengikuti test, lulus dan dilantik, semestinya harus dilakukan pergantian setelah mereka berusia 60 tahun.

Meskipun demikian, usai terpilih pada tahun 2023 lalu, Kepala Desa Naku kemudian melakukan pergantian sepihak sejumlah perangkat desa tersebut.

Mirisnya, tunjangan perangkat desa yang lama tidak dibayar sejak Bulan Oktober tahun 2023 sampai mereka diganti beberapa waktu lalu.

“Jadi tahun 2025 ini dia ganti perangkat desa jadi tunjangan itu dia (kepala desa) bayar ke perangkat desa yang baru. Sedangkan yang lama tidak dibayar,” ucapnya.

Dikatakan Gabriel, sejumlah proyek fisik yang dialokasikan dari Dana Desa Naku sejak tahun 2019 sampai 2020 tidak tuntas dikerjakan. Proyek-proyek tersebut diduga dikerjakan oleh Kepala Desa Naku saat ini yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua BPD Naku.

Proyek jalan usaha tani sepanjang 2,5 kilometer tidak tuntas dikerjakan. Sejumlah material seperti pasir dan pecahan batu masih menumpuk di lokasi yang tidak tuntas sampai saat ini. Proyek tersebut meliputi, rabat sepanjang 250, cros way 6 titik dan penahan sepanjang 600 meter juga tidak tuntas dikerjakan.

Selain itu, pengadaan kendaraan roda dua 1 unit untuk BPD tahun anggaran 2020 sampai saat ini tidak terealisasi. Anggaran tersebut sebesar Rp 20.000.0000.

Gabriel menjelaskan, pada tahun 2018 dialokasikan anggaran untuk pembangunan Embung Wekatimun dari Dana Desa Naku tidak tuntas dikerjakan. Saluran dan proses penguburan perpipaan air minum tidak tuntas direalisasikan. Diduga embung ini dikerjakan oleh Kepala Desa Naku saat ini yang saat itu menjabat sebagai BPD.

Pada tahun 2020, dialokasikan anggaran untuk pengadaan kacang tanah dengan total anggaran Rp. 32.000.000. Namun, kacang tanah ini tidak dibelanjakan dan tidak dibagikan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 Pemdes Naku mengalokasikan anggaran untuk pembukaan lahan sawah bagi masyarakat dengan total luas per kepala keluarga 20 are. Rencananya pembukaan lahan sawah ini akan dilaksanakan untuk 25 kepala keluarga namun, dalam realisasinya, hanya dibuka belasan are dan tidak mencapai 20 are sebagaimana yang ada di dalam rencana belanja.

Pada tahun yang sama (2024) Pemdes Naku mengalokasikan anggaran untuk pembangunan bak penampung air. Meskipun air dialirkan ke bak penampung namun tidak dialirkan ke pemukiman warga. Diduga selang air untuk disalurkan kepada warga raib.

Gabriel menuturkan, kepala desa melakukan pergantian nama penerima bantuan beras bantuan dari pemerintah pusat melalui Dinas Sosial secara sepihak. Sekitar 25 nama yang diganti secara sepihak oleh Kades Naku.

Kades juga secara sepihak melakukan pergantian kader posyandu. Kades diduga menggantikan kader posyandu dengan para pendukungnya waktu bertarung di Pilkades.

“Saat beras turun dia tidak kasih tahu masyarakat. Setelah masyarakat dengar lalu sendiri pergi tanya lalu dia bilang terlalu lama jadi saya sudah ganti orang,” ucapnya.

Ia menyebut, Kepala Desa Naku hanya melakukan pelayanan penandatanganan administrasi kepada masyarakat yang mendukungnya saat bertarung dalam Pilkades. Sedangkan masyarakat yang tidak mendukung yang bersangkutan tidak diberikan pelayanan penandatanganan administrasi.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Naku, Fabianus Kehi mengatakan, Kepala Desa Naku dinilai tidak bisa menjamin keamanan masyarakat lain yang melintas di desa tersebut. Pasalnya, sejumlah persoalan yang terjadi yang dilakukan masyarakat Desa Naku tidak diselesaikan oleh kepala desa.

Masyarakat desa lain di Kecamatan Biboki Feotleu bahkan takut melintas di Desa Naku. Oleh karena itu, desa lain membuat jalan baru agar masyarakat tidak melintas di Desa Naku jika hendak bepergian ke tempat lain. Hal ini menyebabkan munculnya hambatan perputaran ekonomi di Desa Naku.

Sejak yang bersangkutan memimpin, pelaksanaan musyawarah di Desa Naku tidak berjalan baik. Pelaksanaan rapat tidak disampaikan kepada masyarakat. Rapat ini diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat berlangsung secara tertutup.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya juga meminta Bupati TTU agar menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit dan uji petik di lapangan. Audit ini harus dilakukan secara menyeluruh yang mencakup audit administrasi dan audit fisik pembangunan fasilitas umum di lapangan.