www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,21 Mei 2026-Sopir, ojek, petani dan nelayan yang tergabung dalam Garda Energi Masyarakat Selatan (GMS) demo di Kantor Bupati Sumba Timur, Kamis (21/5/2026).
Demonstrasi ini diketahui untuk menggugat Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Pergub tersebut mengatur larangan pembatasan BBM bersubsidi bagi sejumlah kendaraan. Juga pembatasan bagi kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB serta kendaraan berpelat luar.
Disaksikan Pos Kupang, massa aksi membawa spanduk “jangan biarkan sopir, ojek, petani dan nelayan di Kabupaten Sumba Timur mati perlahan tanpa BBM.”
Ada tulisan lain, “kendaraan pelat luar, bukan musuh daerah, tolak pembatasan bbm bersubsidi”, “aturan tebang pilih di SPBU hanya akan memicu antrean panjang dan konflik horizontal”.
Selain itu, massa juga membawa tulisan, “pajak dikejar, perut lapar”. Massa aksi menilai, akibat Pergub ini, terjadi pembatasan sepihak di setiap SPBU.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah menyelamatkan perekonomian masyarakat kecil dengan mengubahnya.
Massa aksi hadir dengan menaiki 15 kendaraan bus kayu dan sejumlah kendaraan bermotor.
Sementara, jumlah massa aksi diperkirakan sekitar 70an orang.

