www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,13 Mei 2026-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap 5 orang anak di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT 19 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa, 12 Mei 2026.
Direktur Lembaga Advokasi Anti Keker Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW), Victor Manbait menyampaikan hal ini.Rabu (13/5/2026).
Pada sidang dengan agenda tuntutan itu, JPU menuntut yang bersangkutan dihukum 19 tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 473 ayat(4) jo pasal 127 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahu 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari TTU, Aditya W Wiratama, S. H menyatakan JPU tidak menemukan alasan yang meniadakan pemidanaan atas diri terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembebasan sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukan tersebut dan harus dijatuhi hukuman pidana.
JPU juga menyatakan, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis dan trauma yang mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam melindungi anak.
Aksi bejat terdakwa terhadap anak yang masih memiliki hubungan pertalian darah atau keluarga dekat merupakan hal yang memberatkan yang bersangkutan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Pada kesempatan itu, Aditya W Wiratama menegaskan, dalam proses persidangan para korban telah diberitahukan haknya untuk mengajukan restitusi.
Para korban telah mengajukan permohonan restitusi dan melalui surat permohonan restitusi dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil -LAKMS CENDANA WANGI NTT nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/20226 tanggal 30 April 2026 yang mengatur tentang restitusi dan anak korban kejahatan tindak pidana kesusilaan.
Bertolak pada pengajuan restitusi dari para korban tersebut, penuntut umum tidak memiliki kapasitas, keahlian maupun kewenangan untuk melakukan perhitungan restitusi secara mandiri.
Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa permohonan restitusi yang diajukan para korban belum dapat dimasukan dalam tuntutan.
Kendati demikian, permohonan restitusi bisa diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

