www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,18 Juni 2026-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membuka Desa Binaan Imigrasi (DBI) di wilayah Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Acara berlangsung di Hotel Bahagia, SoE, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Bersama Mencegah TPPO dan TPPM, Membangun Desa Peduli PMI” ini dihadiri oleh Camat kecamatan Mollo Selatan, Kepolisian Sektor Mollo Selatan, Danramil 1621-03 Mollo Selatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTS, Yayasan Sanggar Suara Perempuan Kabupaten TTS, Para Kepala Desa/Tokoh Adat/ Tokoh Masyarakat setempat serta Karang Taruna.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma’mum, dalam sambutannya menyoroti maraknya kasus warga yang terbujuk rayu bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Menurutnya, iming-iming gaji besar, proses cepat, dan syarat yang minim sering dijadikan modus oleh oknum tertentu untuk menjerat calon pekerja migran.
“Bekerja secara nonprosedural sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Banyak korban berjatuhan karena minimnya informasi tentang cara bekerja keluar negeri yang aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ma’mum juga mengutip data yang sempat ramai di media sosial, yang menyebut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTT dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di luar negeri.
Data tersebut, kata dia, menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih serius menangani persoalan migrasi nonprosedural di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Ia menambahkan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang membawahi sepuluh kabupaten/kota yang menuntut sinergi lintas instansi agar fungsi keimigrasian dapat berjalan optimal hingga ke pelosok desa.
Desa Binaan Imigrasi merupakan wujud pelaksanaan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui penguatan sinergi dengan masyarakat dan stakeholder dalam mencegah TPPO dan TPPM.
Program ini bertujuan meningkatkan literasi keimigrasian, melindungi calon pekerja migran dari praktik ilegal, serta membangun desa yang peduli dan sadar hukum keimigrasian.
Menteri Agus pun berpesan agar para petugas pembina desa menjalankan tugas itu dengan tulus dan sepenuh hati, bukan sekadar formalitas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.
Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” terus diwujudkan melalui Program Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Program ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui edukasi dan penyebarluasan informasi keimigrasian, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko TPPO dan TPPM yang masih menjadi ancaman nyata di sejumlah daerah kantong pekerja migran.
Sementara itu, Camat Mollo Selatan, Sovie M.D. Makandoloe, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang memilih wilayahnya sebagai salah satu lokasi program Desa Binaan Imigrasi.
Ia menyebut sejumlah desa di wilayahnya masih kesulitan mengakses informasi terkait prosedur kerja ke luar negeri, sementara tidak sedikit warganya yang saat ini bekerja di luar negeri.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, pemerintah desa bisa mengetahui dan mengambil langkahlangkah preventif, sekaligus menjadi corong informasi bagi masyarakat, termasuk mewaspadai calo-calo yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri,” kata Sovie.
Ia juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi warga yang pulang dari bekerja di luar negeri dalam keadaan meninggal dunia akibat prosedur yang tidak diikuti dengan benar.
Sovie berharap, meski belum berstatus Desa Binaan Imigrasi, desa-desa lain di sekitarnya tetap dapat memperoleh informasi keimigrasian maupun informasi hukum lainnya secara merata.
Dalam kegiatan tersebut turut mengundang dua narasumber yaitu Erwin F. Haekase selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans dan Rambu Atanau Mella selaku Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Yayasan Sanggar Suara Perempuan yang terlibat, sebagai komitmen bersama untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam edukasi keimigrasian dan pencegahan TPPO serta TPPM di wilayah Timor Tengah Selatan.

