Temukan 4 Kejanggalan, Imigrasi Atambua Lakukan Pendetensian 5 WNA Asal Tiongkok

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,24 Agustus 2026-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang sebelumnya diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu. Pendetensian dilakukan setelah petugas menemukan empat kejanggalan dalam pemeriksaan terhadap kelima WNA tersebut, mulai dari tujuan perjalanan, logistik, dokumen manifes, hingga rute pelayaran speed boat…

Selanjutnya