www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,16 April 2026-Keluarga almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes kembali menyuarakan tuntutan keadilan saat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (16/4/2026).
Dalam aksi tersebut, keluarga dan massa aliansi mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menewaskan kedua korban serta munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Dalam aksi itu, keluarga juga memutar rekaman suara pengakuan Sari Doko di rumah almarhum Lucky Sanu, sari salah satu saksi kunci yang diduga mengetahui peristiwa yang menyebabkan kematian Lucky dan Delfi.
Rekaman tersebut diambil dua hari setelah proses rekonstruksi diputar menggunakan pengeras suara di hadapan massa aksi dan aparat kepolisian yang berjaga di depan Mapolda NTT.
Menurut keluarga, rekaman itu menjadi bukti bahwa saat proses rekonstruksi kasus dilakukan, Sari Doko sengaja dijemput oleh beberapa oknum polisi sehingga tidak hadir di lokasi rekonstruksi.
Koordinator Umum aksi, Andhy Sanjaya, menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut oleh penyidik.
“Dapat dilihat betapa bobroknya kepolisian NTT karena menyembunyikan saksi Sari,” ujar Andhy dalam orasinya.
Ia menyebut Sari Doko merupakan saksi kunci yang kesaksiannya diyakini dapat membuka seluruh fakta terkait kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes.
“Sari adalah saksi kunci yang dimana kesaksian Sari bisa membuka semua teka-teki kematian Lucky dan Delfi,” katanya.
Andhy juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum pelaksanaan rekonstruksi, atau H-1, Sari Doko masih memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, kata dia, pihak penyidik sempat berjanji akan menghadirkan Sari dalam proses rekonstruksi.
“Namun pada saat rekonstruksi dilakukan, saksi Sari tidak dihadirkan,” ujarnya.
Menurut Andhy, tidak lama setelah proses rekonstruksi tersebut, Sari Doko justru ditangkap oleh Polsek Kota Lama terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tidak sampai seminggu, saksi Sari ditangkap oleh Polsek Kota Lama terkait kasus TPPO,” katanya.
Karena itu, pihak keluarga mempertanyakan apakah penangkapan tersebut benar berkaitan dengan dugaan TPPO atau justru upaya untuk menjauhkan Sari Doko dari pengungkapan kasus kematian Lucky dan Delfi.
“Kami mempertanyakan, apakah saksi Sari benar-benar terlibat dalam kasus TPPO ataukah pihak penyidik Polda NTT sengaja menjauhkan saksi Sari dari kasus kematian Lucky dan Delfi,” tegasnya.
Dalam orasinya, Andhy juga meminta Kapolda NTT untuk serius menangani kasus tersebut karena menyangkut nyawa dua anak muda.
“Kami minta Bapak Kapolda tidak main-main karena ini menyangkut nyawa anak muda, anak bangsa,” ujarnya.
Ia bahkan menilai kasus tersebut merupakan dugaan pembunuhan berencana yang disertai dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganannya.
“Ini adalah kasus pembunuhan berencana dan juga pelecehan HAM oleh penyidik,” katanya.
Menurutnya, terlalu banyak kejanggalan yang muncul dalam proses penyelidikan, mulai dari kesaksian hingga pelaksanaan rekonstruksi yang dinilai tidak memberikan kejelasan.
“Terlalu banyak kejanggalan dari kesaksian hingga rekonstruksi, bahkan setelah rekonstruksi pun tidak ada hasil yang jelas,” tutupnya.

