Kejari Kupang Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Anggaran Negara Buat Kepsek

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,15 Juli 2026-Kepala sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta pengelola dana BOS dan swakelola di Kota Kupang didorong mengelola anggaran pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana pemerintah.

Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi pendampingan hukum dan layanan Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo JPN) yang digelar Kejaksaan Negeri Kupang bagi kepala sekolah dan bendahara SD serta SMP negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kupang Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Rachel Chelsia Gautama, S.H.

Semuel menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan merupakan langkah pencegahan agar kepala sekolah memiliki pemahaman yang memadai dalam mengelola keuangan negara.

Menurut dia, fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan semata menangani perkara, melainkan juga memberikan penerangan hukum dan mitigasi risiko sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan penerangan hukum agar potensi kesalahan dalam pengelolaan dana dapat diminimalkan. Tugas kami adalah memberikan kepastian hukum sekaligus membantu memitigasi risiko agar kepala sekolah dapat menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Ia mengungkapkan, pengalaman penanganan perkara di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur masih menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, bahkan terdapat kepala sekolah yang memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi. Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan menjadi pengingat agar praktik serupa tidak terjadi di Kota Kupang.

Semuel mengatakan, layanan Halo JPN, layanan konsultasi hukum berbasis daring yang dikelola Jaksa Pengacara Negara.

Melalui layanan tersebut, masyarakat maupun instansi pemerintah dapat berkonsultasi secara gratis, dan dapat dimanfaatkan kepala sekolah sebelum mengambil keputusan terkait pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan swakelola, maupun rehabilitasi dan revitalisasi sarana pendidikan sehingga setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Sekretaris Dinas Evelin Venita Francis meminta seluruh kepala sekolah mengikuti sosialisasi secara serius.

Karena menurutnya, pengelolaan dana pemerintah merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap seluruh kepala sekolah memahami rambu-rambu hukum dalam pengelolaan dana pemerintah sehingga mampu melaksanakan tugas secara benar, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Kupang Oktovianus Naitboho mengapresiasi Kejari Kupang yang memberikan pembekalan hukum kepada para kepala sekolah.

Menurut dia, pendampingan tersebut penting karena kepala sekolah memiliki kompetensi di bidang pendidikan, sementara pengelolaan proyek swakelola maupun revitalisasi membutuhkan pemahaman terhadap aspek administrasi dan hukum.

“Tahun ini masih ada sekolah yang menerima dana swakelola maupun revitalisasi, karena itu, kepala sekolah perlu memahami petunjuk teknis dan memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi kendala. Kami berharap Kejaksaan terus menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum sehingga pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan sesuai payung hukum,” kata Okto.

Melalui sinergi antara Kejari Kupang dan Disdikbud Kota Kupang, budaya konsultasi hukum di lingkungan satuan pendidikan diharapkan semakin berkembang.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil kepala sekolah berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pengelolaan dana pendidikan berlangsung efektif, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.