www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,24 Agustus 2026-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang sebelumnya diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu.
Pendetensian dilakukan setelah petugas menemukan empat kejanggalan dalam pemeriksaan terhadap kelima WNA tersebut, mulai dari tujuan perjalanan, logistik, dokumen manifes, hingga rute pelayaran speed boat yang mereka gunakan.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menjelaskan, penanganan terhadap lima WNA tersebut berawal dari pengawasan lapangan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Atapupu.
“Berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh petugas, ditemukan sedikitnya empat kejanggalan utama,” ujar Jusup dalam keterangan persnya. Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan kejanggalan pertama berkaitan dengan tujuan perjalanan. Kelima WNA mengaku hendak melakukan kegiatan memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut.
Kejanggalan kedua menyangkut logistik. Bekal finansial yang dibawa kelima WNA hanya sekitar Rp4 juta. Jumlah tersebut dinilai tidak masuk akal untuk membiayai operasional pelayaran speed boat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.
Kejanggalan ketiga berkaitan dengan dokumen manifes (passenger list). Nama kelima WNA tersebut tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi speed boat yang mereka tumpangi.
Sedangkan kejanggalan keempat ditemukan pada rute pelayaran. Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB), speed boat tersebut seharusnya bertolak dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal tersebut justru terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta lapangan tersebut, Pejabat Imigrasi menilai keberadaan para WNA ini patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Jusup.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Imigrasi Atambua melakukan pendetensian terhadap kelima WNA tersebut di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
“Langkah ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, lima WNA asal China diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Atapupu, Selasa (18/8/2026), setelah ditemukan berada di dalam speed boat PANIPAHAN BERSATU 01.
Saat pemeriksaan dilakukan, kelima WNA tersebut diketahui tidak tercantum dalam manifes penumpang kapal. Sementara nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) tidak berada di atas speed boat ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, kelima WNA tersebut mengaku memiliki rencana perjalanan menuju Pulau Wetar dan Pulau Lira/Lirang, Maluku, untuk melakukan kegiatan memancing.
Namun, petugas tidak menemukan peralatan memancing yang memadai di dalam kapal. Petugas justru menemukan lima drum BBM jenis Pertamax, 156 jeriken kosong, serta 25 jeriken berukuran 35 liter yang berisi Pertamax.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, sebelumnya mengatakan kelima WNA tersebut memiliki paspor dan menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata.
Namun, pihak Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan manifes dan dokumen pelayaran yang digunakan.
Jusup sebelumnya juga menyampaikan bahwa apabila bukti pelanggaran telah cukup, Imigrasi akan melakukan pendetensian dan deportasi terhadap kelima WNA tersebut.
Kini, setelah pemeriksaan lanjutan, kelima WNA tersebut telah didetensi di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi Atambua mengimbau masyarakat serta penyedia jasa transportasi agar selalu mematuhi aturan dan memastikan setiap aktivitas yang melibatkan orang asing dilakukan secara legal.

