Kejari Geledah KPU Manggarai Barat, Dokumen Diamankan

www.hukumnasional.com.ǁNTT,9 September 2026-Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mulai membongkar dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Manggarai Barat 2024.

Langkah itu ditandai dengan penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, yang telah dilakukan pada Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejari Manggarai Barat sejak pukul 14.00 WITA hingga 17.20 WITA.

Sejumlah ruangan menjadi sasaran pemeriksaan, di antaranya ruang komisioner, sekretaris, bendahara, administrasi dan arsip KPU Manggarai Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, Rabu (9/9/2026).

Dokumen yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan diperiksa oleh tim penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dokumen, data, dan barang yang diperoleh akan dianalisis serta dievaluasi oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Yoanes Kardinto.

Perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada KPU tersebut sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan.

Namun, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, S.H., M.H., bersama jaksa penyidik, staf Seksi Tindak Pidana Khusus dan staf Seksi Intelijen terlibat dalam penggeledahan tersebut.

Kejaksaan menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ahega Wikantra.

Kejaksaan juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggeledahan berlangsung aman, tertib, lancar dan terkendali dengan pengamanan serta pengawalan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kalau Anda memiliki kutipan langsung Kepala Kejari/Kasi Intel atau jaksa penyidik dari wawancara, kirimkan saja. Saya bisa masukkan kutipan tersebut agar beritanya terasa seperti berita Tribun Flores hasil wawancara langsung, bukan sekadar rilis kejaksaan,” Ahega Wikantra.