www.hukumnasional.com.ǁNTT,7 September 2026-Belasan calon guru honorer di SMPN Satu Atap Rawangkalo, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Bupati Ngada di Bajawa, Senin (7/9/2026).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan setelah diberhentikan dari tugas sebagai calon tenaga pengajar di sekolah yang baru diresmikan oleh Bupati Ngada pada Juni 2026 lalu.
Salah satu guru yang keberatan dengan keputusan tersebut, Fransiska Kendan, mengatakan para guru sebelumnya direkrut untuk mengajar di SMPN Satu Atap Rawangkalo, Desa Wangka, Kecamatan Riung.
Namun, pada 28 Agustus 2026, mereka mendapat informasi dari kepala sekolah bahwa mereka tidak lagi diperkenankan mengajar karena adanya guru berstatus PNS dan PPPK yang ditugaskan ke sekolah tersebut berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada.
“Dari awal Dinas merekrut guru honorer untuk bekerja di sana. Dalam perjalanan, kami melakukan pekerjaan seperti biasa. Namun, pada 28 Agustus kami mendapat informasi dari kepala sekolah bahwa kami diberhentikan karena ada guru PNS dan PPPK yang masuk dan direkomendasikan oleh Dinas,” ungkap Fransiska.
Menurut Fransiska, para guru sebenarnya telah mengetahui adanya aturan pemerintah yang membatasi perekrutan guru honorer baru.
Namun, ia mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tetap membuka perekrutan sehingga mereka akhirnya melamar dan bersedia mengabdi di sekolah tersebut.
“Kalau sudah tahu aturan seperti itu, kenapa Dinas membuka perekrutan sehingga kami dengan senang hati melamar?” katanya.
Penjelasan Dinas
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Jack Mite, menjelaskan bahwa perekrutan tenaga pengajar sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pendirian sekolah baru.
Menurut dia, SMPN Satu Atap Rawangkalo merupakan sekolah negeri sehingga mekanisme pengangkatan tenaga pendidik harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Karena sekolah yang baru didirikan adalah SMPN Rawangkalo dan statusnya negeri, maka mekanisme pengangkatan tenaga kependidikan harus merujuk pada regulasi yang ada,” ujar Jack.
Ia menjelaskan, tenaga guru yang ditugaskan ke SMPN Satu Atap Rawangkalo merupakan guru berstatus negeri yang mengalami kekurangan jam mengajar di sekolah asal.
Mereka ditugaskan untuk mengajar di SMPN Satu Atap Rawangkalo melalui Surat Keputusan Bupati Ngada.
“Yakni dengan menugaskan guru-guru negeri yang kekurangan jam di sekolah asalnya untuk mengajar di SMPN Rawangkalo dengan Surat Keputusan Bupati Ngada. Untuk guru-guru honorer yang direkrut panitia, dengan sendirinya tidak bisa diakomodir untuk mengajar,” jelasnya.
Meski demikian, kata Jack, pihaknya tetap mencari solusi agar para guru honorer tersebut dapat melanjutkan pengabdian mereka di bidang pendidikan.
Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah melalui pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta.
“Pertemuan tadi ada alternatif lain agar guru-guru honorer yang direkrut panitia tetap mengajar, yakni melalui pendirian lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) swasta, sehingga guru-guru tersebut bisa menjadi pamong belajar,” tambah Jack.
Wabup Ngada Cari Solusi
Sementara itu, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, mengapresiasi semangat para calon guru tersebut yang ingin mengabdi di dunia pendidikan.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan mencari langkah solutif agar para guru tersebut tetap memiliki ruang untuk mengabdi.
“Kita akan mengambil langkah solutif terkait ini. Semua tujuan sama, untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan pendidikan kita di daerah,” ujar Wabup Berni.
Sebanyak 11 guru menjadi bagian dari kelompok yang menyampaikan keberatan terkait persoalan tersebut.
Sebelum direkrut, para calon guru tersebut diketahui masih menggunakan fasilitas SDK Wangka, Desa Wangka, Kecamatan Riung, sebagai tempat mengajar.
Persoalan tersebut kini masih dalam pembahasan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik bagi para guru maupun keberlangsungan pelayanan pendidikan di wilayah Wangka Raya.

