Usai Diperiksa 10 Jam, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Kasus dr Icha Ajukan 10 Saksi

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,1 September 2026-Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, mengajukan sekitar 10 saksi dan dua ahli dalam proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Kapitan, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Senin (31/8/2026).

Ketiga tersangka yakni Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani.

Menurut Rian, pemeriksaan terhadap ketiga kliennya berlangsung sekitar 10 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum menggunakan hak yang diberikan kepada tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan.

“Kami mendampingi tiga orang klien kami untuk diperiksa sebagai tersangka dan di dalam pemeriksaan itu kami juga telah menggunakan hak kami yang diatur di dalam undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saksi ataupun ahli ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan,” kata Rian kepada awak media, Senin malam.

Ajukan Dua Ahli

Selain 10 saksi, tim kuasa hukum juga mengajukan dua ahli.

Kedua ahli tersebut yakni ahli psikologi forensik dan ahli bedah khusus untuk menilai trauma.

Rian mengatakan pengajuan dua ahli tersebut berkaitan dengan pembuktian perkara yang menurutnya lebih mengarah pada scientific evidence atau bukti ilmiah.

“Oleh karena itu, kami mengajukan satu ahli psikologi forensik dan satu ahli bedah khusus untuk menilai trauma,” ujarnya.

Menurut Rian, kedua ahli tersebut diharapkan dapat memberikan second opinion atau pendapat kedua terhadap ahli-ahli yang sebelumnya telah dihadirkan oleh penyidik.

Ia menyebut pengajuan saksi dan ahli merupakan hal yang lazim dalam perkara yang membutuhkan pembuktian ilmiah.

“Nah, ini biasanya hal yang lumrah di dalam perkara-perkara yang pembuktian pola pembuktiannya itu haruslah pembuktian ilmiah,” katanya.

Terkait kapan kedua ahli tersebut akan diperiksa, Rian mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada penyidik.

Namun, waktu pemeriksaan diserahkan kepada penyidik.

“Rencananya kami sudah mengajukan, dan nanti kapan untuk diperiksa itu terserah dari penyidik yang memeriksa,” ujarnya.

Rian menegaskan pengajuan saksi dan ahli yang meringankan atau a de charge merupakan hak tersangka.

“Hak untuk mengajukan saksi dan ahli a de charge itu memang hak dari tersangka. Itu memang hak kami,” katanya.

Sementara itu, Rian mengatakan materi pembelaan lainnya tidak akan disampaikan kepada publik.

Ia memilih menyampaikan materi tersebut dalam ruang penyidikan sebagai bentuk empati terhadap korban dan keluarga korban.

“Karena ini sudah menyangkut dengan materi pembelaan, menjaga empati kami terhadap keluarga korban, biarlah materi pembelaan itu kami sampaikan di dalam ruang penyidikan,” pungkasnya.