Lima WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Atambua Dijatuhi Sanksi Penangkalan
www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,29 Agustus 2026-Lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan di wilayah Atapupu, Kabupaten Belu, akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menyatakan proses deportasi terhadap kelima WNA tersebut dilakukan setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “Kelima WNA…

