www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,29 Agustus 2026-Lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan di wilayah Atapupu, Kabupaten Belu, akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menyatakan proses deportasi terhadap kelima WNA tersebut dilakukan setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Kelima WNA berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan ZJ (50) telah dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, pada (25/8/2026) lalu,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
Sebelum dideportasi, katanya, kelima WNA tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian di Kantor Imigrasi Atambua.
Jusup mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kelima WNA dinilai melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Atas dasar tersebut, Imigrasi Atambua menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap kelima WNA untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Proses pemulangan dilakukan melalui pengawalan petugas Imigrasi Atambua. Sehari sebelum keberangkatan dari Jakarta, tim membawa kelima WNA dari Atambua menuju Kupang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Atambua berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di bandara untuk memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai prosedur.
Proses keberangkatan kelima WNA tersebut berlangsung aman dan tertib hingga mereka meninggalkan wilayah Indonesia.
Jusup menegaskan, Kantor Imigrasi Atambua akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.
Penindakan terhadap lima WNA tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Atambua memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Imigrasi Atambua juga mengingatkan seluruh WNA agar menghormati peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku selama berada di Indonesia.

