www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,28 Mei 2026-Warga Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, menyoroti pengelolaan BUMDes Longko Momok yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang, Hajirun, Kamis (28/5/2026) menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola BUMDes yang perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Desa maupun instansi terkait.
Menurut Hajirun, pengangkatan pengelola BUMDes diduga tidak dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54 yang menegaskan bahwa setiap keputusan strategis desa harus dibahas secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.
Pengabaian prosedur tersebut, lanjutnya, dapat mengurangi legitimasi sosial pengelola BUMDes dan melemahkan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa
Selain itu, kata Hajirun, masyarakat juga menyoroti keterlibatan BUMDes dalam sektor perdagangan kelapa yang selama ini menjadi mata pencaharian utama sebagian warga.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat karena BUMDes yang didukung anggaran desa justru bersaing langsung dengan usaha masyarakat kecil.
“Fungsi utama BUMDes seharusnya memperkuat ekonomi lokal dan mengisi sektor usaha yang belum tergarap, bukan menjadi kompetitor masyarakat,” tuturnya.
Ia mengatakan, warga juga mengungkapkan adanya dugaan lemahnya perencanaan usaha. Sejumlah kelapa yang dibeli BUMDes disebut mengalami pembusukan dan rencana produksi kopra tidak berjalan sesuai harapan.
Kondisi ini, dikatakan Hajirun, dinilai sebagai indikasi tidak adanya kajian kelayakan usaha yang matang sebelum program dijalankan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa.
Ia juga menyoroti persoalan lainnya yaitu penggunaan tenaga eksternal atau pihak luar desa sebagai tutor dan pengarah usaha tanpa adanya penjelasan terbuka terkait identitas, rekam jejak, serta kompetensi profesional yang dapat diverifikasi masyarakat.
Aliansi masyarakat menilai penggunaan tenaga ahli eksternal seharusnya dilakukan melalui proses seleksi yang jelas dan akuntabel.
Ia juga menyayangkan belum maksimalnya pemberdayaan sumber daya manusia lokal, termasuk sarjana pertanian dan tenaga terdidik lainnya yang ada di desa.
Tidak hanya itu, lanjutnya, warga mempertanyakan belum adanya audit maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus BUMDes sebelumnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh masyarakat, Kepala Desa disebut mengakui bahwa audit terhadap pengelolaan BUMDes belum pernah dilakukan hingga saat ini.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 74 tentang kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72 dan 73 mengenai kewajiban laporan keuangan dan audit sebelum pergantian pengurus.
Masyarakat juga meminta transparansi terkait pengelolaan mobil BUMDes yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Warga mempertanyakan mekanisme pengelolaan hasil operasional kendaraan tersebut karena diduga tidak tercatat dalam sistem administrasi yang jelas.
Selain persoalan BUMDes, masyarakat turut menyoroti proyek air bersih desa. Warga menemukan adanya dugaan perbedaan spesifikasi antara dokumen RAB dan pekerjaan di lapangan.
Ia menjelaskan dalam dokumen perencanaan disebutkan penggunaan pipa tipe SDR 11, namun di lapangan ditemukan penggunaan pipa SDR 17 yang memiliki ketebalan dan harga berbeda.
“Masyarakat meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari dugaan penyimpangan anggaran maupun penurunan kualitas pekerjaan,” tambahnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Hajirun mendesak Pemerintah Desa, Inspektorat, Dinas PMD, serta pihak terkait lainnya untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Longko Momok maupun proyek-proyek desa yang menjadi sorotan masyarakat.
Menurutnya, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa evaluasi dan perbaikan, maka tidak hanya berpotensi merugikan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga membuka ruang terjadinya pelanggaran administrasi dan hukum.
“Kritik dan tuntutan ini bukan didasari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan umum,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana desa, BUMDes, maupun aset desa tidak boleh dilakukan secara tertutup tanpa pengawasan publik. Setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, maupun moral kepada masyarakat.
Untuk itu, Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang mendesak agar segera dilakukan audit independen terhadap pengelolaan BUMDes dan aset desa, membuka seluruh laporan pertanggungjawaban kepada publik secara transparan, serta menghentikan praktik pengambilan keputusan yang tidak partisipatif.
Mereka juga meminta aparat pengawas maupun penegak hukum turun melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Desa tidak boleh dikelola berdasarkan kepentingan segelintir orang, melainkan harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan seluruh masyarakat desa,” katanya.

