Kasus Penebangan di Hutan Lindung Kateri Berakhir Damai

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,1 Juli 2026-Penanganan kasus dugaan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, yang selama beberapa bulan menjadi sorotan publik, akhirnya berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Polres Malaka itu tidak berlanjut ke proses pidana setelah pihak pelapor memutuskan mencabut laporannya.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan ke Polres Malaka pada Sabtu, 4 April 2026 lalu, dengan nomor: LP/B/79/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT. Pelapor dalam kasus itu adalah Untung Luan Fernandes yang bertindak atas nama BBKSDA Provinsi NTT.

Kepastian penyelesaian kasus tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malaka, Iptu Marfilson Petrus, SH., MH., pada Selasa (30/6/2026).

“Untuk kasus penebangan pohon di Hutan Kateri itu, dari pelapor mencabut laporan sehingga kasus tersebut kita selesaikan secara restorative justice (RJ),” ketik Iptu Marfilson melalui pesan WhatsApp.

Dengan pencabutan laporan tersebut, penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polres Malaka terhadap dugaan penebangan puluhan pohon di kawasan hutan lindung resmi dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar proses peradilan pidana.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Kabupaten Malaka dan NTT. Dugaan penebangan pohon di kawasan hutan lindung sempat memicu perdebatan luas setelah pihak BBKSDA NTT melaporkan adanya aktivitas penebangan sejumlah pohon di kawasan konservasi.

Dalam laporan tersebut disebutkan puluhan pohon, terdiri dari pohon jati, asam, kusambi, dan beringin, diduga ditebang tanpa izin. Batang-batang kayu itu kemudian ditemukan tersimpan di Kantor Desa Kateri.

Nama Kepala Desa Kateri, Marselus Seran, juga sempat menjadi sorotan karena dilaporkan sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa kayu hasil penebangan ke Mapolres Malaka.

Kasus itu bahkan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. BBKSDA NTT sebelumnya sempat meminta agar proses hukum segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Organisasi mahasiswa Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai Malaka (ITAKANRAI) Kupang juga turut mendesak agar perkara diproses secara tegas. Sementara dari kalangan akademisi yakni Ahli hukum pidana NTT, Dr. Mikhael Feka juga turut menilai dugaan penebangan di kawasan hutan lindung Kateri itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana konservasi apabila didukung alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, Kepala Desa Kateri, Marselus Seran sejak awal memberikan klarifikasi bahwa penebangan dilakukan dalam rangka kegiatan kerja bakti masyarakat dengan alasan keselamatan pengguna jalan, setelah sebelumnya terjadi kecelakaan yang diduga dipicu keberadaan pohon di tepi jalan poros Kateri.

Ia juga menyatakan kayu-kayu yang ditebang diamankan ke kantor desa agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Berakhirnya perkara melalui restorative justice pun menimbulkan perhatian publik, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan penyelesaian perkara dilakukan setelah pelapor secara resmi mencabut laporannya sehingga mekanisme restorative justice dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, barang bukti berupa batang-batang kayu yang sebelumnya ditahan di Mapolres Malaka diketahui telah diangkut dan dikembalikan ke Kateri.