Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Wisatawan Australia di Kodi Sumba Barat Daya

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,27 Juni  2026-Aparat Polres Sumba Barat Daya mengamankan AH (17), seorang siswa yang diduga melakukan pencabulan dan pencurian kepada seorang wisatawan asal Australia berinisial IMC di Pantai Pailiang, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (19/6/2026) lalu.

Korban sebelumnya telah melaporkan kejadian pencabulan tersebut di Polres Sumba Barat Daya pada Senin (22/6/2026).

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam mengatakan, pelaku kini ditahan di sel polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kasus pencabulan yang menimpa IMC terjadi pada Jumat 19 Juni 2026 pagi di Pantai Pailiang, Kecamatan Kodi. Korban awalnya ingin menikmati sunrise dan berfoto di pantai yang letaknya diantara Hotel Arya dan Hotel Cap Karoso,” jelas Iptu Yakobus dalam konferensi pers bersama Wakapolres SBD Kompol Marthinus Ardjon dan Kasie Humas Polres SBD Iptu I Kadek Ariya, Jumat (26/6/2026).

Saat berada di lokasi, pelaku AH datang membawa seekor kuda miliknya dari arah Hotel Arya. Pelaku kemudian menawari korban untuk berfoto bersama dan ditolak korban. Pelaku kemudian naik pitam dan seketika menarik kerah baju korban dan membanting korban hingga jatuh.

Korban sempat berontak dan ingin melarikan diri namun dipukul  pelaku. Pelaku lalu mengambil hp milik korban dan melarikan diri. Korban mengaku sempat terjatuh di area bibir pantai setelah didorong.

Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan disertai kekerasan fisik terhadap korban dan mengambil handphone milik korban dan melarikan diri.

Korban berlari menuju Hotel Arya tempat dirinya menginap dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada sejumlah saksi.

Secara resmi korban melaporkan kajadian menimpanya  ke Polres Sumba Barat Daya, Senin 22 Juni 2026. Kini, pelaku AH, warga Lobbo, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, NTT dan barang bukti  telah diamankan di Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat menggunakan Sistem Peradilan Anak dengan pasal yang dikenakan 473 huruf C juncto pasal 14 huruf D tentang pencabulan dan kekerasan dan pasal 479 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 521 tentang pengrusakan sebagaimana UU nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon menegaskan pihaknya komitmen untuk menuntaskan kasus itu berkaitan dengan kenyamanan para wisatawan yang sedang berwisata di wilayah Sumba Barat Daya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Sumba Barat Daya agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siapa saja yang berkunjung ke Sumba Barat Daya.