www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,8 Juli 2026-Semua SPBU di Kota Waingapu, Sumba Timur, Provinsi NTT, saat ini menjalankan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Selama Pergub tersebut diberlakukan, penjualan BBM subsidi menurun drastis.
Pergub itu diketahui mengatur tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Pantauan, Rabu (8/7/2026), tiga SPBU yang ada di Kota Waingapu, yakni SPBU Kambaniru, SPBU Matawai dan SPBU Kilo 2 Hambala, masing-masing telah memasang baliho yang berisi peraturan tersebut.
Di SPBU Matawai, pihak SPBU memasang baliho di sebuah papan kayu. Hampir semua pengendara yang hendak mengisi BBM dapat melihatnya. Baliho itu berukuran sekitar 60 x 50 cm.
Di baliho itu tertulis Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pasal 5 ayat 1, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6 ayat 1 dituliskan, kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM subsidi.
“Larangan penggunaan BBM subsidi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan di seluruh stasiun pengisian BBM untuk umum (Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 2),” tulis di baliho itu.
Baliho yang sama juga terdapat di dua SPBU lainnya. Mereka memasang larangan tersebut sejak beberapa bulan lalu.
Penjualan BBM Menurun
Setelah ada Pergub Nomor 13 Tahun 2025 itu, penjualan BBM di seluruh SPBU di Kota Waingapu menurun.
Manajer SPBU Matawai, Datuk Albi Algadri, mengatakan, Pergub itu sangat berpengaruh terhadap penjualan BBM subsidi. Ia menyebutkan, penurunan mencapai 50 persen dibandingkan sebelumnya.
“Penjualan menurun sekali, sekitar 50 persen. Khusus yang subsidi,” katanya.
Ia melanjutkan, sebelumnya SPBU menghabiskan belasan ribu liter BBM subsidi per hari. Namun, selama ada peraturan tersebut, SPBU menghabiskan 7-10 ribu liter per hari.
Sebelumnya, Pengawas SPBU Kambaniru, Meki juga menyampaikan hal yang sama, bahwa terjadi penurunan penjualan BBM subsidi.
Ia mengatakan, sebelum aturan itu terbit, penjualan Pertalite mencapai 16 ribu liter per hari. Kini, jumlah yang sama habis dalam dua hari.
“Sebelum ada Pergub kita habis 16 ribu liter per hari, sekarang ini, 16 ribu liter habis dalam dua hari. Itu karena kita terima yang pelat NTT dan yang pajak mati tidak diterima,” ujar Meki.

