www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,29 Juni 2026-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp119 miliar dapat tercapai.
Hingga akhir Juni 2026, realisasi PAD telah mendekati 50 persen atau sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kepala Bapenda Belu, Egidius M. Manek, S.STP, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif meski pemerintah daerah masih menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Pada tahun 2025 realisasi PAD mencapai sekitar Rp105 miliar. Tahun ini target kita naik menjadi Rp119 miliar dan sampai saat ini realisasinya sudah mendekati 40 hingga 50 persen. Kami optimistis target itu bisa tercapai hingga akhir tahun,” kata Egy, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan. Salah satu penyebabnya adalah terus menurunnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya nilai DAK fisik masih berada di kisaran Rp100 miliar. Namun pada 2025 turun drastis menjadi sekitar Rp20 miliar dan pada 2026 kembali berkurang hingga tersisa sekitar Rp10 miliar.
Penurunan tersebut menyebabkan berkurangnya berbagai proyek pembangunan fisik yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan daerah melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Kalau pembangunan fisik berkurang, otomatis penerimaan dari pajak MBLB ikut menurun. Begitu juga dengan proyek-proyek yang bersumber dari dana desa, ketika aktivitas pembangunan berkurang maka potensi penerimaan daerah juga ikut menurun,” jelasnya.
Meski demikian, Bapenda melihat masih terdapat peluang meningkatkan PAD melalui sektor pajak hotel dan restoran yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kunjungan masyarakat dari luar daerah.
Namun, Egi mengakui masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum memahami mekanisme pemungutan pajak restoran sebesar 10 persen.
“Selama ini banyak pemilik restoran atau rumah makan menganggap mereka yang harus membayar pajak. Padahal yang dikenakan pajak adalah konsumen. Misalnya harga makanan Rp25 ribu, maka konsumen membayar tambahan pajak restoran sebesar Rp2.500,” ujarnya.
Karena itu, Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mulai menerapkan pemungutan pajak restoran sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memahami pajak tersebut merupakan kewajiban konsumen dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan.
Selain mengoptimalkan pajak restoran, Bapenda juga meningkatkan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Petugas diterjunkan langsung ke desa dan kelurahan untuk melayani pembayaran pajak, pembaruan data wajib pajak, hingga pendaftaran objek pajak baru.
Sementara itu, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan.
Bapenda optimis target Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,8 miliar serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp3,5 miliar dapat direalisasikan.
“Realisasi PKB saat ini sudah melampaui 50 persen dari target. Bersama UPT Pendapatan Provinsi, kami terus melakukan pembinaan, pengawasan, hingga operasi penertiban secara persuasif agar masyarakat semakin taat membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.

