www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,18 Agustus 2026-Momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 126 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe, menerima remisi umum, satu diantaranya langsung bebas.
Dalam momentum peringatan HUT ke-81RI ini, penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada para warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama masa tahanan, termasuk di Rutan Kelas IIB Soe.
Besaran Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan diberikan secara beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan berdasarkan masa pidana yang dijalani.
Daftar Rekapitulasi narapidana dan anak Binaan yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2026, untuk remisi umum I sebanyak 125 orang, dan remisi umum II sebanyak satu orang langsung bebas.
Adapun pada momen ini, dua warga binaan juga dinyatakan telah menyelesaikan masa pidana atau bebas biasa.
Pemberian remisi ini berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Soe, pada Senin (17/8/2026), usai pemeritahan dan forkopimda mengikuti upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kepala Rutan kelas IIB Soe Muhamad Nurzaman dalam sambutannya menggambarkan bahwa pemberian remisi ini menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan dan anak binaan, untuk memperbaiki diri agar ketika masa tahanan selesai, dapat kembali dan berbaur dengan masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama.
“Jadikan remisi ini menjadi motivasi dan semangat ketika di tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan,” kata Nurzaman.
Bagi warga binaan yang bebas murni, Nurzaman berpesan agar menjadikan remisi bebas ini sebagai langkah positif menjadi manusia yang berguna di tengah-tengah masyarakat.
Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., bersama Wakil Bupati, Johny Army Konay, serta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, disampaikan bahwa remisi ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk memperbaiki kualitas dirimu sehingga ketika masa hukuman selesai, dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana. Sementara itu, bagi Anak Binaan, remisi ini harus dilihat untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” sebut Bupati TTS.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah dan jajaran, Pimpinan OPD, Ketua dan staf ahli TP PKK Kabupaten TTS dan Ketua Darmawanita Persatuan Kabupaten TTS, seluruh Pegawai Rutan kelas IIB Soe dan warga binaan.
Usai penyerahan remisi, Kepala Rutan Kelas IIB Soe mendampingi seluruh tamu meninjau langsung kondisi blok dan lokasi pembinaan, serta melihat langsung aktivitas warga binaan.

