www.hukumnasional.com.ǁNTT,12 September 2026-Pemerintah Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao bersama tim terpadu akan menindak tegas dan menertibkan ternak yang masih dilepasliarkan di wilayah-wilayah terlarang mulai Senin, 14 September 2026.
Penertiban ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan, kebersihan lingkungan serta kenyamanan masyarakat.
Camat Lobalain, Marthen J Huan mengatakan bahwa penertiban ini bukan kebijakan mendadak.
Pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi sejak Desember 2025 melalui pemerintah desa, kelurahan, tokoh agama, tokoh adat hingga media massa.
“Penertiban ini sudah melalui proses sosialisasi. Pada 5 Agustus 2026 juga telah dibentuk tim terpadu sekaligus disusun SOP penertiban,” ungkap Marthen saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).
Tim terpadu yang diterjunkan terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dinas terkait, serta pemerintah desa dan kelurahan setempat. Penertiban direncanakan berlangsung secara berkelanjutan.
Marthen mengimbau seluruh pemilik ternak agar segera mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya sesuai ketentuan sebelum tindakan tegas diterapkan di lapangan.
Senada dengan itu, Lurah Mokdale, Anderias Mboik menyatakan kesiapannya untuk langsung menindak ternak yang berkeliaran sembarangan di wilayahnya.
Penindakan akan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT dan warga.
”Kalau kami menemukan hewan di lokasi yang dilarang, kami akan tangkap dan mencari tahu siapa pemiliknya untuk diproses sesuai aturan,” tutur Anderias.

