www.hukumnasional.com.ǁNTT,10 September 2026-Aparat Penegak Hukum (APH) lingkup Polres Kupang, Wilayah Hukum Polda NTT membekuk oknum mahasiswi berinisial ITJI (23) beralamat di Bakunase, Kota Raja Kupang.
Oknum mahasiswi ITJI ini mengaku sebagai Anggota BIN yang melakukan aksi penipuan kepada salah satu korban atas nama Benediktus Jose Nasu Usabatan yang juga karyawan BUMN, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kini ITJI sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasca dilaporkan korban di Polres Kupang pada Rabu (9/9/2026).
Perbuatan ITJI ini terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K menyampaikan ini melalui Kepala Seksi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randi Hidayat dalam keterangannya pada Kamis (10/9/2026).
Dijelaskan Randy, kasus ini berawal pada saat itu anak korban bersama pelaku datang menemui korban untuk meyakinkan korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan anak korban dalam mengikuti proses seleksi SECABA TNI AD.
Pelaku juga mengaku sebagai Anggota BIN sehingga korban terpedaya karena pelaku juga memiliki ID Card Anggota BIN.
Pada saat pertemuan itu pelaku meminta korban menyiapkan dana sebesar Rp 25 juta untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi.
Tetapi seiring berjalannya waktu proses seleksi pelaku sering meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku sebanyak 26 kali.
Transfer uang ke rekening pribadi pelaku dengan nominal berbeda sampai pada waktu korban melakukan pengiriman terakhir pada Sabtu 5 September 2026 sekira pukul 18.52 Wita. Total uang yang ditranfer berjumlah Rp 140 juta.
“Karena sering meminta uang, korban mulai curiga. Kemudian secara diam-diam menyelidiki pelaku dan diketahui bahwa pelaku adalah seorang penipu dan sudah banyak orang yang menjadi korban. Dari kejadian itu pelapor/korban datang ke SPKT Polres Kupang melaporkan guna di proses secara hukum,” jelas Randy.

