www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,1 Oktober 2025-Kuasa hukum YM, anggota DPRD Kabupaten Kupang menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan hukum yang mungkin akan dibuat oleh YNS terkait dugaan kekerasan seksual.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Drs. Rudyanto Tonubessi, S.H., M.Si., M.Hum., saat ditemui awak media, Selasa (30/9/2025).
Menurut Rudy, tuduhan yang dilontarkan YNS maupun kuasa hukumnya selama ini bersifat subjektif dan cenderung tendensius. Ia menilai langkah tersebut lebih kepada upaya membentuk opini publik ketimbang menempuh jalur hukum yang semestinya.
“Kalau memang klien saya dituduh melakukan kekerasan seksual, silakan ambil langkah hukum. Jangan main hakim sendiri. Apa yang tertulis dalam somasi maupun pernyataan di media itu subjektif. Kami siap hadapi di ranah hukum,” tegas Rudy.
Ia juga menekankan bahwa konsep-konsep hukum pidana yang disampaikan dalam somasi ataupun pernyataan media tidak seharusnya digunakan untuk menjatuhkan nama baik seseorang tanpa ada proses hukum yang jelas.
“Sebagai orang hukum, mereka seharusnya tahu jalurnya. Jangan menggunakan opini publik untuk menjastifikasi klien saya. Kalau memang ada bukti, silakan laporkan ke polisi. Saya menunggu laporan resmi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy menduga langkah-langkah yang dilakukan pihak YNS, termasuk pernyataan publik, bertujuan mempermalukan kliennya sekaligus memberi tekanan tertentu.
“Kalau dia (YNS) melakukan hal-hal di luar jalur hukum, jelas tujuannya mempermalukan klien saya. Saya tantang mereka segera lapor ke polisi. Kami akan hadapi sampai di manapun,” pungkasnya.

