www.hukumnasional.com.ǁNTT,13 September 2026-Penyidik Polres Ngada melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan akhir pekan, usai penyidik Satreskrim Polres Ngada menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Ngada, AKBP Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, menjelaskan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Ngada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada kemarin setelah P21,” ujar Anselmus Leza.
Kasus tersebut melibatkan ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT. ZU sebelumnya ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Ngada karena diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam pengungkapan kasus pada Mei 2026, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 670 liter Pertalite. Aktivitas illegal tersebut telah dilakukan tersangka sejak Januari 2025.
Modusnya, tersangka membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan mobil pikap miliknya. Setelah melakukan pengisian BBM di SPBU Turekisa, tersangka kemudian membawa kendaraan menuju kawasan Hutan Wolobobo.
Di lokasi tersebut, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan dikuras dan dipindahkan ke dalam jeriken yang telah disiapkan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut menggunakan kode QR milik orang lain yang terdaftar dalam aplikasi MyPertamina.
Polisi menduga kode QR tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang sehingga aktivitas pembelian tidak terdeteksi oleh operator SPBU. “Setelah melakukan pengisian di SPBU Turekisa, pelaku bergegas menuju Hutan Wolobobo dan menguras isi tangki ke dalam jeriken yang telah disiapkan,” ujar Anselmus Leza.
Polisi menyebut tersangka menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. Dalam proses penyidikan, tersangka juga dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. “Ia telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya,” kata Anselmus.
Atas perbuatannya, ZU dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada, penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan lintas sektor.

