Sebar Foto Bugil Eks Pacar di Medsos, Enji Dibekuk Buser Matim di Labuan Bajo

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,15 Maret 2026-VK alias Enji, ditangkap Buser Satreskrim Polres Manggarai Timur (Matim) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Enji, warga Kampung Mbeling, Kecamatan Borong itu diduga menyebarkan foto bugil eks pacar, di media social (medsos).

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun Tiktok The Nexa, menyebutkan bahwa Enji ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya di medsos.

Proses penangkapan terduga pelaku Enji tersebut juga melibatkan kerja sama dengan tim Reserse Mobile (Resmob) dari Polres Mabar.

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas penyebaran foto pribadi tanpa izin. Foto tersebut diduga disebarkan oleh pelaku melalui medsos Facebook dan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyebaran foto tersebut dipicu oleh konflik pribadi antara pelaku dan korban yang sebelumnya pernah menjalani hubungan.

Setelah menerima laporan, aparat dari Buser Satreskrim Polres Matim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Labuan Bajo. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Mabar untuk melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa dan di tahan di Rutan Polres Matim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Matim, AKBP Haryanto melalui Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Ahmad Zacky Shodri, dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (15/3/2026), membenarkan informasi tersebut.

Ahmad Zacky Shodri menerangkan, kasus ini ditangani Polres Matim berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/III/2026/PAMAPTA/POLRES MATIM/ POLDA NTT Tanggal 09 Maret 2026, dengan korban YD dan terduga pelaku VK alias Enji.

Berdasarkan laporan itu, Unit Buser Polres Matim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan terduga pelaku Enji diketahui berada di Labuan Bajo dan berusaha melarikan diri.

“Unit Buser Polres Matim kemudian bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Mabar dan berhasil menangkap Enji di Labuan Bajo. Saat ditangkap Enji tidak melakukan perlawanan,” kata Ahmad Zacky Shodri.

Ahmad Zacky Shodri menambahkan, kini terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Matim untuk ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi kasus tersebut berawal di dalam rumah milik DR, di Kampung Rentung, Desa Compang Kempo, Kecamatan Ranamese, Matim, pada Jumat (14/2) pukul 01.00 Wita. Saat itu adik Korban, HI, ditelpon ayahnya, DR, bahwa handphone (HP) milik korban, YD, hilang.

Kemudian DR menceritakan bahwa tanggal 13 Februari 2026 pacar dari YD yakni Enji datang ke rumah DR kemudian tidur malam di rumah. Keesoakan harinya HP yang digunakan anaknya yakni korban YD, hilang.

Namun karena kurang bukti, korban YD bersama keluarga belum melaporkan hal itu ke polisi. Kemudian pada tanggal 1 Maret 2026, HI melihat akun facebook atas nama  Enu Yuni DAN sela-sela aktif yang dimana akun tersebut merupakan akun yang bisa diakses menggunakan HP yang hilang.

Kemudian HI juga melihat bahwa akun tersebut memosting kakaknya, YD, yang tidak berbusana. HI selanjutnya melakukan screenshoot terhadap akun tersebut.

Kemudian tanggal 2 Maret 2026 terduga pelaku Enji dengan nomor WatsApp 601119294668 memasukan nomor HI ke dalam group Whatsapp Darem Telo, kemudian memosting foto YD yang tidak menggunakan busana (pakaian) ke dalam group tersebut.

Melihat itu, HI kembali melakukan screenshoot, kemudian nomor Whatsapp yang memosting foto YD yang tidak berbusana itu adalah atas nama terduga pelaku Enji.

Atas kejadian tersebut HI memberitahukan kepada YD dan keluarganya. Dan kemudian HD bersama keluarga membuat laporan Polisi di Polres Matim.