Rumah Rusak Berat Pascagempa Flores Diperkirakan Akan Direkonstruksi 2027

www.hukumnasional.com.ǁNTT,16 September 2026-Warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih harus menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pemerintah mengatakan pembangunan kembali rumah dengan kerusakan berat kemungkinan baru dapat dilakukan pada 2027.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan identifikasi terhadap tingkat kerusakan bangunan.

Tahapan tersebut diperlukan sebelum masuk ke proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kalau rumah, sebenarnya tidak spesifik di Kementerian PU. Mohon maaf, bukannya kami tidak mau menangani, tapi kami bisa bersama-sama dengan IAI melakukan identifikasi, khususnya di Manggarai Barat, kira-kira rumahnya itu rusaknya seperti apa,” ujar Diana ,Selasa malam (15/9/2026).

Menurut Diana, penanganan bangunan pascagempa dilakukan secara bertahap. Bangunan yang mengalami kerusakan ringan telah mulai diperbaiki, sementara kerusakan sedang dan berat membutuhkan perencanaan teknis sebelum pembangunan kembali dilakukan.

“Yang rusak-rusak ringan kita sudah perbaiki semuanya. Ini sudah ditunjuk oleh kemarin teman-teman Pak Menteri, sudah tindak gerak cepat menunjuk penyedia jasa-penyedia jasa yang rusak-rusak ringan segera diperbaiki,” ujarnya.

Ia juga mengatakan sejumlah fasilitas publik yang mengalami kerusakan ringan, juga telah mulai ditangani. Di antaranya Kantor Bupati Manggarai Barat dan rumah sakit.

Sementara untuk bangunan yang rusak berat, pemerintah tidak dapat langsung melakukan pembangunan kembali. Desain dan perencanaan teknis harus disiapkan terlebih dahulu, termasuk memperhitungkan standar keselamatan bangunan di wilayah rawan gempa.

“Yang rusak-rusak berat yang saya tadi sampaikan harus rehab-rekon dan sebagainya, perencanaan dulu. Perencanaan dulu, setelah perencanaan mungkin nanti baru akan dilakukan di tahun 2027,” ungkap Diana.

Diana mengatakan, kondisi Flores yang berada di wilayah rawan gempa membuat pembangunan kembali tidak sekadar berorientasi pada percepatan. Konstruksi bangunan harus memenuhi standar agar lebih aman apabila terjadi gempa kembali.

Ia mencontohkan standar bangunan gedung yang mengacu pada SNI 1726. Menurutnya, para arsitek maupun pihak yang terlibat dalam pembangunan perlu memahami ketentuan tersebut, mulai dari kekuatan struktur hingga sambungan bangunan.

“Arsitek-arsitek ini juga harus memahami ketika mendesain SNI 1726 itu besinya harus seperti apa, kekuatannya seperti apa, ketika sambungannya harus seperti apa. Itu harus dipahami,” ujarnya.

Untuk rumah warga, Diana mengungkapkan Kementerian PU akan berkolaborasi dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam melakukan identifikasi dan pendampingan teknis.
Sebab, warga juga menyampaikan keinginan untuk membangun kembali rumah mereka secara mandiri dengan pendampingan agar konstruksinya benar.

“Teman-teman IAI menyampaikan bahwa sebenarnya mereka mau membangun rumah sendiri tapi didampingi,” ungkapnya.

Diana menegaskan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan perencanaan matang karena kerusakan berat membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, pemerintah saat ini memprioritaskan pendataan dan penanganan kerusakan yang dapat segera diperbaiki.

“Pendanaannya kan tidak sedikit, makanya harus didesain dulu ini seperti apa,” ujarnya.