www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,21 Juli 2026-Upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka.
Salah satunya melalui edukasi kepada anak-anak mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk memberikan pemahaman tentang penggunaan sepeda listrik yang sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Kegiatan edukasi dan imbauan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Malaka, IPTU Johanis Reinhard Talakua di Kota Betun, Ibu kota Kabupaten Malaka.
Kegiatan itu menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak usia dini sekaligus mencegah potensi kecelakaan yang dapat melibatkan anak-anak sebagai pengguna sepeda listrik.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Malaka memberikan pemahaman kepada anak-anak dan masyarakat bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan secara bebas di jalan raya atau jalan umum.
Penggunaan kendaraan tersebut memiliki ketentuan dan kawasan tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap penggunanya.
Edukasi itu dinilai penting mengingat penggunaan sepeda listrik kini semakin mudah dijumpai, termasuk di kalangan anak-anak.
Tanpa pemahaman yang memadai mengenai aturan dan aspek keselamatan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan penggunanya maupun pengendara kendaraan bermotor lainnya.
Personel Satlantas juga mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat sepeda listrik sebagai alat transportasi atau sarana bermain, tetapi juga memahami batasan penggunaan serta aturan keselamatan yang menyertainya.
Kasat Lantas Polres Malaka, IPTU Johanis Reinhard Talakua, mengatakan edukasi kepada anak-anak sejak dini merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas.
Menurutnya, pemahaman mengenai keselamatan lalu lintas tidak harus dimulai ketika seseorang sudah dewasa dan menjadi pengendara kendaraan bermotor.
Kesadaran tersebut justru perlu ditanamkan sejak anak-anak agar mereka terbiasa mengenal aturan, memahami risiko di jalan, serta mampu menjaga keselamatan diri dan orang lain.
“Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya dan memastikan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar IPTU Johanis, Selasa (21/6/2026).
Ia menegaskan, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, terutama ketika menggunakan sepeda listrik.
Pengawasan tersebut diperlukan agar anak tidak menggunakan sepeda listrik secara sembarangan, terlebih di ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan bermotor.
Selain memberikan pemahaman mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, personel Satlantas Polres Malaka juga menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm yang memenuhi standar keselamatan atau berstandar SNI.
Pengguna juga harus berusia minimal 12 tahun dan mendapatkan pendampingan dari orang dewasa.
Sepeda listrik juga tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut penumpang.
Pengguna dilarang melakukan modifikasi terhadap daya motor maupun kecepatan kendaraan yang dapat mengubah spesifikasi dan karakteristik keselamatan sepeda listrik.
Dalam penggunaannya, masyarakat juga diwajibkan mematuhi tata tertib lalu lintas serta memperhatikan kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik.
Kawasan tersebut antara lain kawasan permukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, lajur sepeda, area integrasi dengan angkutan umum, kawasan bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day, serta jalan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Satlantas Polres Malaka berharap masyarakat dapat semakin memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bertujuan menghindari pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan setiap pengguna jalan.
IPTU Johanis juga berharap para orang tua dapat mengambil peran aktif dengan memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak-anak mengenai penggunaan sepeda listrik yang aman dan sesuai aturan.
“Dengan meningkatnya kesadaran sejak usia dini, kita harapkan anak-anak di Kabupaten Malaka dapat tumbuh menjadi generasi yang memahami pentingnya keselamatan, disiplin, dan etika berlalu lintas,” pungkasnya.

