LPSK dan Pemprov NTT Teken Nota Kesepakatan Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

www.hukumnasional.com.ǁNTT,17 September 2026-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani nota kesepakatan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban tindak pidana di wilayah NTT. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlangsung di Ballroom…

Selanjutnya