Polres Belu Tangkap PK, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Kini Dirawat di RSUD Atambua

www.peristiwaaktual.com.ǁNTT,1 Maret 2026-Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menahan tersangka berinisial RS serta menangkap tersangka PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial ACT (16) pada 11 Januari 2026 lalu disalah satu Hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Usai ditangkap, PK langsung dilarikan ke RSUD Atambua karena mengeluhkan sakit dan kini masih menjalani observasi medis dengan pendampingan penyidik.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026) menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 WITA, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Belu.

Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 13.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya.

“Penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Usai penangkapan, lanjutnya, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan, penyidik segera melakukan pemeriksaan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat,” tuturnya.

Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan.

“Saat ini tersangka masih dirawat inap dengan pengawasan aparat,” kata Kapolres.

Kapolres juga menegaskan pemberian layanan kesehatan kepada tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang maupun status.

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tambah Kapolres.

Saat ini penyidik menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK, sembari merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutupnya.