www.hukumnasional.com.ǁNTT,17 September 2026-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani nota kesepakatan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban tindak pidana di wilayah NTT.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlangsung di Ballroom B&B Hotel Sotis, Jalan Timor Raya KM 3, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera, Wakil Ketua LPSK, perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, lembaga penyedia layanan bagi saksi dan korban, akademisi, mahasiswa, jurnalis, Sahabat Saksi dan Korban (SSK), organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, serta unsur masyarakat lainnya.
Kepala Kantor Perwakilan LPSK NTT, Anselmus Sowa Bolen, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya LPSK memberikan pemahaman mengenai perubahan dan penguatan pengaturan perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
“Atas nama perwakilan LPSK Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, jajaran aparat penegak hukum serta seluruh mitra strategis yang telah berkenan hadir dan mengambil bagian dalam kegiatan ini,” kata Anselmus Sowa Bolen.
Anselmus Sowa Bolen menyampaikan kebutuhan terhadap perlindungan saksi dan korban di NTT menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data permohonan perlindungan yang diterima LPSK dari wilayah NTT, pada 2024 tercatat sebanyak 193 permohonan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 369 permohonan pada 2025.
Sementara hingga September 2026, tercatat sebanyak 192 permohonan.
“Dengan demikian, dalam kurun waktu 2024 sampai dengan September 2026, terdapat 754 permohonan perlindungan yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anselmus Sowa Bolen.
Menurut Anselmus Sowa Bolen, angka tersebut bukan sekadar statistik karena di balik setiap permohonan terdapat manusia yang sedang menghadapi situasi sulit.
Karena itu, perluasan dan percepatan jangkauan menjadi prioritas untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di NTT yang memiliki tantangan geografis sebagai provinsi kepulauan.
Anselmus Sowa Bolen menjelaskan, sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 juga bertujuan membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya pendekatan berperspektif korban dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.
Selain itu, LPSK mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan perguruan tinggi.
“Sehingga masyarakat yang menjadi saksi dan korban tindak pidana memperoleh akses terhadap layanan perlindungan secara lebih cepat, mudah, terintegrasi dan berkelanjutan,” kata Anselmus Sowa Bolen.
Sementara itu, mewakili Gubernur NTT, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Ir. Yohanes Oktovianus, M.M., menyampaikan apresiasi kepada LPSK atas komitmennya memperkuat perlindungan saksi dan korban di NTT.
Menurut Yohanes Oktovianus, hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa pesan penting dalam sistem perlindungan saksi dan korban, termasuk pemenuhan hak, perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan.
“Undang-undang tidak boleh berhenti sebagai teks. Undang-undang harus hadir sebagai rasa aman dan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Yohanes Oktovianus.
Yohanes Oktovianus mengatakan korban tindak pidana tidak hanya menghadapi persoalan hukum, tetapi juga dapat mengalami rasa takut, trauma, hingga kehilangan masa depan.
Karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh institusi penegak hukum harus hadir secara bersama-sama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan haknya.
“Kita tidak boleh hanya bertanya bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana korbannya dilindungi, bagaimana haknya dipenuhi, bagaimana traumanya dipulihkan, dan bagaimana kehidupannya dapat kembali,” ujar Yohanes Oktovianus.
Yohanes Oktovianus menilai penguatan kerja sama tersebut penting bagi NTT karena karakteristik wilayahnya sebagai provinsi kepulauan dengan kondisi geografis yang beragam.
Menurut Yohanes Oktovianus, akses terhadap keadilan tidak boleh ditentukan oleh tempat seseorang tinggal, baik di wilayah terluar, desa, daerah terpencil maupun pusat kota.
“Jarak tidak boleh menjadi hambatan dalam memperoleh keadilan,” tegas Yohanes Oktovianus.
Yohanes Oktovianus berharap nota kesepakatan yang ditandatangani LPSK dan Pemprov NTT tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi komitmen kerja bersama.
Koordinasi tersebut diharapkan semakin kuat antara pemerintah daerah, LPSK, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, lembaga layanan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan pihak terkait lainnya.
“Harus ada koordinasi yang lebih kuat. Kita harus membangun sistem yang jelas sehingga ketika seseorang korban membutuhkan pertolongan, harus tahu mau ke mana, siapa yang mendampingi dan bagaimana hak-haknya diperjuangkan,” kata Yohanes Oktovianus.
Yohanes Oktovianus menyebut pemenuhan hak korban dapat mencakup restitusi, kompensasi, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta bentuk perlindungan lainnya sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Yohanes Oktovianus mengajak seluruh peserta memperkuat jejaring dan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk membangun ekosistem perlindungan saksi dan korban di NTT.
“Apakah saksi merasa aman untuk berbicara, apakah korban merasa terlindungi, apakah hak korban benar-benar terpenuhi, apakah korban mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali menata kehidupannya. Kita berhasil menghadirkan negara di tengah masyarakat,” kata Yohanes Oktovianus.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, akademisi, media, Sahabat Saksi dan Korban, serta mitra kerja LPSK.
Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari LPSK, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kepolisian. Sementara penanggap berasal dari Pengadilan Tinggi, DP3AP2KB, dan Oditur Militer.

